PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya
berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui
perwakilan. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan
rakyat” yang dibentuk dari kata δῆμος
(dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos)
"kekuasaan",
Demokrasi terbentuk menjadi suatu
sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin
menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut
satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi
memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya
belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki
saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang
orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan
negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat
sosialis. Masalah keadilan menjadi penting,
dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya,
tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan
untuk mencapai hal tersebut.
KONSEP DEMOKRASI DI INDONESIA
- Pendahuluan Sejak Indonesia merdeka, melalui UUD 1945 NKRI menganut sistem demokrasi, Yaitu demokrasi perwakilan (representative democracy) Indonesia pernah menerapkan sistem demokrasi yang Demokrasi liberal (parlementer murni) {1950 – 1959}, Demokrasi terpimpin {1959 – 1966}, Demokrasi Pancasila (Orba) {1966 – 1998}, Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).
- Unsur-Unsur Demokrasi Perwakilan Keterangan Unsur Gagasan seorang manusia (Filosuf) yang bernama JJ. Rousseau (Abad XIX) Sumbernya Sebagai pengganti Ajaran Kedaulatan Tuhan (Teokrasi) yang diselewengkan di Eropa pada Abad XIX Sejarahnya Mencapai kebaikan kehidupan bersama di dalam wadah suatu negara, khususnya dalam tata hubungan antara manusia sebagai warganegara dengan negaranya. Tujuannya Keputusan tertinggi yang pasti benar & baik adalah yang ditentukan oleh mayoritas manusia/warganegara yang dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan keputusan yang dibuat oleh minoritas manusia/warganegara pasti salah & tidak baik. Mekanismenya Partai Politik, berdasarkan Sistem Dua Partai atau Sistem Banyak Partai. Sarananya Model Demokrasi yang dilaksanakan sangat tergantung pada 2 (dua) aspek, yaitu : (1). sistem pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara, dan (2). sifat hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Pembedanya Vox populi vox dei = Suara rakyat (mayoritas) adalah suara Tuhan, dan Suara yang minoritas adalah suara setan. Mottonya
- Demokrasi Indonesia model demokrasi yang paling tepat untuk diterapkan pada suatu negara adalah yang sejalan dengan ideologi negara yang bersangkutan Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila maka upaya mencari model demokrasi yang tepat tentunya harus diawali dengan upaya yang sungguh-sungguh untuk memahami Pancasila yang merupakan ideologi negara Namun, sampai saat ini Pancasila sebagai Ideologi Negara dan sumber dari segala sumber dalam kehidupan kenegaraan belum memiliki kerangka pemahaman yang baku dan ajeg tentang demokrasi, atau singkatnya belum memiliki “Teori Demokrasi Pancasila” .
BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA
Dipandang dari bagaimana keterkaitan
antar badan atau organisasi negara dalam berhubungan, Demokrasi dapat dibedakan
dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
1. Demokrasi dengan
sistem Parlementer
Menurut sistem ini ada hubungan yang
erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan legislative (badan
perwakilan rakyat).
Tugas atau kekkuasan eksekutif
diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri.
Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama sebagai
kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan
pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat). Apabila
pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen maka
kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap
melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban
menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan
suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada
menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka
menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan
menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem Parlemen ini memiliki
kelebiahan dan kelemahan, kelebihannya, rakyat dapat menjalankan fungsi
pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sedangkan kelemahannya,
kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian
ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat
sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat
menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.
2. Demokrasi dengan sistem
pemisahan kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan antara
badan eksekutif dan badan legislative dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang
tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan perwakilan
rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan
ajaran Trias Politika.
Menurut ajaran Trias Politika,
kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu sama lainnya terpisah
dengan tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah sebagai berikut:
Kekuasaan legislatif, yaitu
kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan
untuk menjalankan Undang- Undang.
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassan
untuk mengadili.
Dalam system pemisahan kekuasaan,
badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala
pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri.
Sebagai salah satu sistem dalam
demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki kelebihan dan kelemahannya.
Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah karena mereka tidak dapat
dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen) sehingga pemerintah
dapat melaksanakan program-programnya dengan baik, sedangkan Kelemahannya,
dapat mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden serta
lemahnnya pengawasan dari rakyat.
3.
Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam sistem refendum (pengawasa
langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu
berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam
bentuk refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui
badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum
obligatoire dan referendum fakultatif.
Referendum obligatoire (refendum
yang wajib)
Referendum obligatoire adalah
referendum yang menentukan berlakunya suatu undang-undang atau suatu
peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat
persetujuan rakyat melalui referendum atau pemungutan suara langsung oleh
rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.
Referendum fakultatif (referendum
yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah
refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat
terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan
oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti kedua
sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihannnya, rakyat dilibatkan penuh dalam
pembuatan undang-undang.
Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki
pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan
undang-undang menjadi lebih lambat.
0 komentar:
Posting Komentar
NB: Tulis saran,dan kritik mohon tidak menuliskan hal-hal yang mengandung unsur SARA, kata - kata yang provokativ (Flamming) maupun menjurus Pornografi, SPAMMING maupun Promosi dan supaya lebih bagus??????