Hukum Garansi Barang
Sebenarnya bagaimana hukum garansi dalam tinjauan syari’at Islam? Apakah dibolehkan ataukah tidak sebagai bentuk pelayanan tambahan bagi konsumen?
Guru kami, Syaikh ‘Abdul Karim Khudair hafizhohullah berkata,
-
الضمان الذي يؤخذ في مقابله ثمن له وقع في السلعة، يعني إذا كان الجوال
مثلاً دون ضمان بألف، وبضمان بألف ومئتين، فهاتان المئتان في مقابل صناعة
مجهولة، وإصلاح مجهول، فيمنع من هذه الحيثية، أما إذا قال صاحب المحل: أنا
أبيعك الجوال بألف سواءً أتيتنا به لنصلحه لك، أم لم تأتنا، وليس لها وقع
في الثمن، ولا اتخذ قيمة محددة من أجل إصلاحه فلا بأس؛ لأن الإصلاح حينئذٍ
يكون تبرعاً من البائع.
“Garansi yang diambil dengan adanya biaya tambahan dari harga
barang. Misalnya jika harga HP adalah 1000 riyal tanpa garansi. Namun
jika dengan garansi menjadi 1200 riyal. Dua ratus riyal di sini sebagai
tambahan untuk servis, di mana dari sisi penggunaan tidaklah jelas.
Bentuk garansi seperti ini terlarang.Yang boleh adalah garansi di mana si penjual mengatakan bahwa harga HP adalah 1000 riyal baik nantinya ada servis ataukah tidak. Jadi tidak ada biaya tambahan pada harga HP tersebut untuk servis. Intinya, untuk masalah servis adalah kerelaan dari si penjual.” (Sumber fatwa: http://www.al-forqan.net/fatawa/1005.html)
Dapat disimpulkan bahwa garansi barang ada dua macam:
Pertama, biaya garansi dan harga jual barang berbeda. Garansi jenis pertama ini terlarang mengingat ada ghoror atau untung untungan.
Kedua, biaya garansi menyatu dengan harga barang sehingga mau ada perbaikan di kemudian hari ataukah tidak ada harga barang tetap. Garansi semacam ini hukumnya tidak mengapa karena perbaikan barang dalam hal ini statusnya adalah kebaikan penjual artinya keuntungan penjualan digunakan untuk biaya garansi.
0 komentar:
Posting Komentar
NB: Tulis saran,dan kritik mohon tidak menuliskan hal-hal yang mengandung unsur SARA, kata - kata yang provokativ (Flamming) maupun menjurus Pornografi, SPAMMING maupun Promosi dan supaya lebih bagus??????