Sabtu, 06 September 2014

Kebiasaan Tidur Pagi Ternyata Berbahaya

Kebiasaan Tidur Pagi Ternyata Berbahaya


Kita telah ketahui bersama bahwa waktu pagi adalah waktu yang penuh berkah dan di antara waktu yang kita diperintahkan untuk memanfaatkannya. Akan tetapi, pada kenyataannya kita banyak melihat orang-orang melalaikan waktu yang mulia ini. Waktu yang seharusnya dipergunakan untuk bekerja, melakukan ketaatan dan beribadah, ternyata dipergunakaan untuk tidur dan bermalas-malasan.
Saudaraku, ingatlah bahwa orang-orang sholih terdahulu sangat membenci tidur pagi. Kita dapat melihat ini dari penuturan Ibnul Qayyim ketika menjelaskan masalah banyak tidur yaitu bahwa banyak tidur dapat mematikan hati dan membuat badan merasa malas serta membuang-buang waktu. Beliau rahimahullah mengatakan,
“Banyak tidur dapat mengakibatkan lalai dan malas-malasan. Banyak tidur ada yang termasuk dilarang dan ada pula yang dapat menimbulkan bahaya bagi badan.
Waktu tidur yang paling bermanfaat yaitu :
[1] tidur ketika sangat butuh,
[2] tidur di awal malam –ini lebih manfaat daripada tidur di akhir malam-,
[3] tidur di pertengahan siang –ini lebih bermanfaat daripada tidur di waktu pagi dan sore-. Apalagi di waktu pagi dan sore sangat sedikit sekali manfaatnya bahkan lebih banyak bahaya yang ditimbulkan, lebih-lebih lagi tidur di waktu ‘Ashar dan awal pagi kecuali jika memang tidak tidur semalaman.
Menurut para salaf, tidur yang terlarang adalah tidur ketika selesai shalat shubuh hingga matahari terbit. Karena pada waktu tersebut adalah waktu untuk menuai ghonimah (pahala yang berlimpah). Mengisi waktu tersebut adalah keutamaan yang sangat besar, menurut orang-orang sholih. Sehingga apabila mereka melakukan perjalanan semalam suntuk, mereka tidak mau tidur di waktu tersebut hingga terbit matahari. Mereka melakukan demikian karena waktu pagi adalah waktu terbukanya pintu rizki dan datangnya barokah (banyak kebaikan).” (Madarijus Salikin, 1/459, Maktabah Syamilah)
BAHAYA TIDUR PAGI [1]
[Pertama] Tidak sesuai dengan petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah.
[Kedua] Bukan termasuk akhlak dan kebiasaan para salafush sholih (generasi terbaik umat ini), bahkan merupakan perbuatan yang dibenci.
[Ketiga] Tidak mendapatkan barokah di dalam waktu dan amalannya.
[Keempat] Menyebabkan malas dan tidak bersemangat di sisa harinya.
Maksud dari hal ini dapat dilihat dari perkataan Ibnul Qayyim. Beliau rahimahullah berkata, “Pagi hari bagi seseorang itu seperti waktu muda dan akhir harinya seperti waktu tuanya.” (Miftah Daris Sa’adah, 2/216). Amalan seseorang di waktu muda berpengaruh terhadap amalannya di waktu tua. Jadi jika seseorang di awal pagi sudah malas-malasan dengan sering tidur, maka di sore harinya dia juga akan malas-malasan pula.
[Kelima] Menghambat datangnya rizki.
Ibnul Qayyim berkata, “Empat hal yang menghambat datangnya rizki adalah [1] tidur di waktu pagi, [2] sedikit sholat, [3] malas-malasan dan [4] berkhianat.” (Zaadul Ma’ad, 4/378)
[Keenam] Menyebabkan berbagai penyakit badan, di antaranya adalah melemahkan syahwat. (Zaadul Ma’ad, 4/222)

Hukum Jual Beli Patung

Hukum Jual Beli Patung


Kita lihat di mana-mana bertebaran berbagai macam patung bisa jadi sebagai monumen atau sekedar dipajang di rumah. Dalam Islam jual beli patung itu terlarang karena dilarang dalam hadits karena perantara menuju kesyirikan.
Dalam hadits Jabir disebutkan,
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ
Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 4132). Yang dimaksud shonam dalam hadits adalah patung yang memiliki bentuk tubuh.
Mengenai alasan haramnya jual beli patung, sebagian ulama mengatakan bahwa sebabnya karena tidak ada manfaatnya.
Ada yang berpendapat, jika patung tersebut dihancurkan, lalu yang sudah hancur tersebut dijual, baru dibolehkan.
Imam Ash Shon’ani mengatakan, “Alasan larangan jual beli patung karena adanya larangan jual beli benda tersebut. Namun boleh menjual yang sudah dihancurkan karena bukan lagi disebut patung atau berhala (ash-nam). Dan tidak ada satu pun dalil yang melarang jual beli patung yang sudah dihancurkan.” (Subulus Salam, 5: 11)
Alasan lainnya dikemukakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan bahwa patung dilarang diperjualbelikan karena dapat merusak agama serta sebagai perantara menuju kesyirikan.  Sama halnya dengan jual beli salib dan kitab yang berisi kesyirikan dan peribadahan kepada selain, jelas juga haramnya. Wallahu a’lam. (Lihat Minhatul ‘Allam, 6: 17).
Yang menunjukkan bahwa membuat patung adalah perantara menuju kesyirikan disebutkan dalam perkataan Ibnu Taimiyah berikut ini. Beliau berkata, “Ibnu ‘Abbas dan ulama lainnya mengatakan bahwa mereka yang disebut dalam surat Nuh adalah orang-orang sholih di kaum Nuh. Ketika mereka mati, orang-orang pada i’tikaf di sisi kubur mereka. Lalu mereka membuat patung orang sholih tersebut. Lantas orang sholih tersebut disembah. Ini sudah masyhur dalam kitab tafsir dan hadits, serta selainnya seperti disebutkan oleh Imam Bukhari.” (Majmu’ Al Fatawa, 1: 151).
Ayat yang dimaksudkan oleh Ibnu Taimiyah,
وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آَلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا
“Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23). Ibnu Katsir berkata bahwa ini adalah nama-nama berhala-berhala orang musyrik. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 389.
Disebutkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa berhala-berhala tersebut adalah berhala yang disembah di zaman Nabi Nuh. (Idem, 7: 390)

Sifat Shalat Nabi (22): Keadaan Tangan Ketika Sujud

Sifat Shalat Nabi (22): Keadaan Tangan Ketika Sujud


Bagaimanakah keadaan tangan ketika sujud?
Ini satu bahasan yang terlewatkan ketika Rumaysho.Com membahas cara sujud. Bagaimanakah posisi tangan saat itu. Kita akan melihat dalam hadits-hadits berikut ini.
Dari Ibnu Buhainah, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat, beliau merenggangkan lengan tangannya (ketika sujud) hingga nampak putih ketiak beliau.” (HR. Bukhari no. 390 dan Muslim no. 495).
Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَجَدْتَ فَضَعْ كَفَّيْكَ وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ
Jika engkau sujud, letakkanlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua sikumu.” (HR. Muslim no. 494).
Dari Wail bin Hujr, ia berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ « إِذَا سَجَدَ ضَمَّ أَصَابِعَهُ »
Ketika sujud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merapatkan jari jemarinya.” (HR. Hakim dalam Mustadroknya 1: 350. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim dan disetujui pula oleh Imam Adz Dzahabi)
Ada empat tuntunan yang diajarkan dalam hadits-hadits di atas:
1- Meletakkan kedua telapak tangan di lantai, bahkan telapak tangan tersebut merupakan anggota sujud yang mesti diletakkan sebagaimana telah diterangkan dalam Sifat Shalat Nabi (10): Cara Sujud.
2- Saat sujud, jari-jemari tangan dirapatkan.
3- Disunnahkan menjauhkan dua lengan dari samping tubuh ketika sujud.
Namun perihal di atas dikecualikan jika berada dalam shalat jamaah. Perlu dipahami bahwa membentangkan lengan seperti itu dihukumi sunnah. Ketika cara sujud seperti itu dilakukan saat shalat jamaah berarti mengganggu yang berada di kanan dan kiri. Syaikh Muhammad bin Shalih bin Shalih Al ‘Utsaimin membawakan suatu kaedah dalam masalah ini,
أَنَّ تَرْكَ السُّنَّةِ لِدَفْعِ الأَذَى أَوْلَى مِنْ فِعْلِ السُّنَّةِ مَعَ الأَذَى
“Meninggalkan perkara yang hukumnya sunnah untuk menghindarkan diri dari mengganggu orang lain lebih utama dari mengerjakan hal yang sunnah namun mengganggu orang lain.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 3: 264).
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dua adab awal ketika sujud ini dengan mengatakan, “Hendaknya yang sujud meletakkan kedua telapak tangannya ke lantai dan mengangkat sikunya dari lantai. Hendaklah lengannya dijauhkan dari sisi tubuhnya sehingga nampak bagian dalam ketiaknya ketika ia tidak berpakaian tertutup (seperti memakai kain selendang saja ketika berihram saat haji atau umrah, -pen). Inilah cara sujud yang disepakati oleh para ulama. Jika ada yang tidak melakukannya, maka dapat dihukumi shalatnya itu jelek, namun shalatnya itu sah. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 187).
4- Lengan mesti diangkat, tidak menempel pada lantai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengangkatnya dan tidak menempelkan lengan atau siku ke lantai saat sujud. Dalam hadits disebutkan pula,
اعْتَدِلُوا فِى السُّجُودِ ، وَلاَ يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ
Bersikaplah pertengahan ketiak sujud. Janganlah salah seorang di antara kalian menempelkan lengannya di lantai seperti anjing yang membentangkan lengannya saat duduk.” (HR. Bukhari no. 822 dan Muslim no. 493).
Cara Sujud yang Keliru dengan Menempelkan Lengan di Lantai
Cara Sujud yang Keliru dengan Menempelkan Lengan di Lantai
Apa hikmah mengangkat siku atau lengan tangan ketika sujud? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hikmah melakukan cara seperti itu adalah untuk mendekatkan pada sifat tawadhu’. Cara seperti itu pula akan membuat anggota sujud yang mesti menempel benar-benar menempel ke lantai yaitu dahi dan hidung. Cara sujud seperti itu pula akan menjauhkan dari sifat malas. Perlu diketahui bahwa cara sujud dengan lengan menempel ke tanah menyerupai anjing yang membentangkan lengannya. Keadaan lengan seperti itu pula pertanda orang tersebut meremehkan shalat dan kurang perhatian terhadap shalatnya. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 187)

Puasa Daud, Puasa Paling Istimewa

Puasa Daud, Puasa Paling Istimewa


Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi-Nya. Dalam postingan-postingan sebelumnya, kami telah menyinggung mengenai beberapa puasa sunnah, juga membahas keutamaannya. Pada kesempatan kali ini, kami akan menyajikan materi puasa lainnya yaitu mengenai puasa Daud. Puasa Daud adalah melakukan puasa sehari, dan keesokan harinya tidak berpuasa. Semoga bermanfaat.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ وَأَحَبَّ الصَّلاَةِ إِلَى اللَّهِ صَلاَةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَكَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا
Puasa yang paling disukai di sisi Allah adalah puasa Daud, dan shalat yang paling disukai Allah adalah Shalat Nabi Daud. Beliau biasa tidur di pertengahan malam dan bangun pada sepertiga malam terakhir dan beliau tidur lagi pada seperenam  malam terakhir. Sedangkan beliau biasa berpuasa sehari dan buka sehari.”[1]
Faedah hadits:
1. Hadits ini menerangkan keutamaan puasa Daud yaitu berpuasa sehari dan berbuka (tidak berpuasa) keesokan harinya. Inilah puasa yang paling dicintai di sisi Allah dan tidak ada lagi puasa yang lebih baik dari itu.
2. Di antara faedah puasa Daud adalah menunaikan hak Allah dengan melakukan ketaatan kepada-Nya dan menunaikan hak badan yaitu dengan mengistirahatkannya (dari makan).
3. Ibadah begitu banyak ragamnya, begitu pula dengan kewajiban yang mesti ditunaikan seorang hamba begitu banyak. Jika seseorang berpuasa setiap hari tanpa henti, maka pasti ia akan meninggalkan beberapa kewajiban. Sehingga dengan menunaikan puasa Daud (sehari berpuasa, sehari tidak), seseorang akan lebih memperhatikan kewajiban-kewajibannya dan ia dapat meletakkan sesuatu sesuai dengan porsi yang benar.
4. Abdullah bin ‘Amr sangat semangat melakukan ketaatan. Ia ingin melaksanakan puasa setiap hari tanpa henti, begitu pula ia ingin shalat malam semalam suntuk. Karena ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi solusi padanya dengan yang lebih baik. Untuk puasa beliau sarankan padanya untuk berpuasa tiga hari setiap bulannya. Namun Abdullah bin ‘Amr ngotot ingin mengerjakan lebih dari itu. Lalu beliau beri solusi agar berpuasa sehari dan tidak berpuasa keesokan harinya. Lalu tidak ada lagi yang lebih afdhol dari itu. Begitu pula dengan shalat malam, Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk seperti shalat Nabi Daud. Nabi Daud ‘alaihis salam biasa tidur di pertengahan malam pertama hingga sepertiga malam terakhir. Lalu beliau bangun dan mengerjakan shalat hingga seperenam malam terkahir. Setelah itu beliau tidur kembali untuk mengistirahatkan badannya supaya semangat melaksanakan shalat Fajr, berdzikir dan beristigfar di waktu sahur.
5. Berlebih-lebihan hingga melampaui batas dari keadilan dan pertengahan dalam beramal ketika beribadah termasuk bentuk ghuluw (berlebih-lebihan) yang tercela. Hal ini dikarenakan menyelisihi petunjuk Nabawi dan juga dapat melalaikan dari berbagai kewajiban lainnya. Hal ini dapat menyebabkan seseorang malas, kurang semangat dan lemas ketika melaksanakan ibadah lainnya. Ingatlah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
6. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Puasa Daud sebaiknya hanya dilakukan oleh orang yang mampu dan tidak merasa sulit ketika melakukannya. Jangan sampai ia melakukan puasa ini sampai membuatnya meninggalkan amalan yang disyari’atkan lainnya. Begitu pula jangan sampai puasa ini membuatnya terhalangi untuk belajar ilmu agama. Karena ingat di samping puasa ini masih ada ibadah lainnya yang mesti dilakukan. Jika banyak melakukan puasa malah membuat jadi lemas, maka sudah sepantasnya tidak memperbanyak puasa. … Wallahul Muwaffiq.”[2]
7. Tidak mengapa jika puasa Daud bertepatan pada hari Jumat atau hari Sabtu karena ketika yang diniatkan adalah melakukan puasa Daud dan bukan melakukan puasa hari Jumat atau hari Sabtu secara khusus.

Hukum Garansi Barang

Hukum Garansi Barang


Sebenarnya bagaimana hukum garansi dalam tinjauan syari’at Islam? Apakah dibolehkan ataukah tidak sebagai bentuk pelayanan tambahan bagi konsumen?
Guru kami, Syaikh ‘Abdul Karim Khudair hafizhohullah berkata,
- الضمان الذي يؤخذ في مقابله ثمن له وقع في السلعة، يعني إذا كان الجوال مثلاً دون ضمان بألف، وبضمان بألف ومئتين، فهاتان المئتان في مقابل صناعة مجهولة، وإصلاح مجهول، فيمنع من هذه الحيثية، أما إذا قال صاحب المحل: أنا أبيعك الجوال بألف سواءً أتيتنا به لنصلحه لك، أم لم تأتنا، وليس لها وقع في الثمن، ولا اتخذ قيمة محددة من أجل إصلاحه فلا بأس؛ لأن الإصلاح حينئذٍ يكون تبرعاً من البائع.
“Garansi yang diambil dengan adanya  biaya tambahan dari harga barang. Misalnya jika harga HP adalah 1000 riyal tanpa garansi. Namun jika dengan garansi menjadi 1200 riyal. Dua ratus riyal di sini sebagai tambahan untuk servis, di mana dari sisi penggunaan tidaklah jelas. Bentuk garansi seperti ini terlarang.
Yang boleh adalah garansi di mana si penjual mengatakan bahwa harga HP adalah 1000 riyal baik nantinya ada servis ataukah tidak.  Jadi tidak ada biaya tambahan pada harga HP tersebut untuk servis. Intinya, untuk masalah servis adalah kerelaan dari si penjual.” (Sumber fatwa: http://www.al-forqan.net/fatawa/1005.html)
Dapat disimpulkan bahwa garansi barang ada dua macam:
Pertama, biaya garansi dan harga jual barang berbeda. Garansi jenis pertama ini terlarang mengingat ada ghoror atau untung untungan.
Kedua, biaya garansi menyatu dengan harga barang sehingga mau ada perbaikan di kemudian hari ataukah tidak ada harga barang tetap. Garansi semacam ini hukumnya tidak mengapa karena perbaikan barang dalam hal ini statusnya adalah kebaikan penjual artinya keuntungan penjualan digunakan untuk biaya garansi.

Perjanjian dalam Jual Beli

Perjanjian dalam Jual Beli


Kadang antara penjual dan pembeli membuat perjanjian di mana dari perjanjian ini ada manfaat dan maslahat. Bagaimana hukum memenuhi perjanjian semacam itu?

Perbedaan Perjanjian dan Syarat Jual Beli

Perbedaan antara perjanjian ini dengan syarat jual beli adalah:
1- Syarat jual beli ditetapkan oleh syari’at. Perjanjian jual beli ditetapkan oleh penjual dan pembeli.
2- Syarat jual beli berkonsekuensi sahnya akad. Perjanjian jual beli berkonsekuensi perjanjian tersebut wajib dijalani oleh penjual dan pembeli.
3- Syarat jual beli tidak bisa digugurkan. Perjanjian jual beli boleh dibatalkan.
4- Syarat jual beli ada sebelum akad. Perjanjian jual beli boleh di awal, di tengah, juga selama jangka waktu yang diberikan untuk khiyar majelis dan khiyar syarat.

Hukum Asal Perjanjian

Hukum asal perjanjian adalah boleh dan sah. Jika perjanjian tersebut sudah dibuat, maka wajib dijalankan sebagaimana perintah dalam firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu” (QS. Al Maidah: 1).
Dalam hadits abu Hurairah disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Kaum muslimin wajib mematuhi perjanjian yang telah mereka sepakati.” (HR. Abu Daud no 3594. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Dalam masalah perjanjian saat pernikahan, itu pun harus dipenuhi berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Uqbah bin ‘Amir,
أَحَقُّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوْفُوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ
Syarat yang paling patut untuk ditunaikan adalah perjanjian (persyaratan) nikah (yang menghalalkan kemaluan wanita).” (HR. Bukhari no 2721 dan Muslim no 1418)

Perjanjian yang Sah

Perjanjian (persyaratan) yang sah bisa jadi syarat tersebut sudah sepatutnya ada dalam akad seperti adanya penyerahan barang dari penjual dan uang bayaran dari pembeli.
Bisa jadi pula syarat yang dibuat adalah berkaitan dengan maslahat akad. Misal, dalam jual beli kredit mesti ada jaminan atau agunan.
Boleh juga dipersyaratkan pada barang yang akan dibeli. Misal, dipersyaratkan mobil yang dibeli adalah mobil Kijang Innova berwarna hitam dengan type 2.5 G, mesin diesel. Persyaratan ini harus dipenuhi. Jika dipenuhi, maka jadilah jual beli tersebut. Jika tidak dipenuhi, maka bisa dibatalkan atau si penjual memberikan ganti rugi.
Boleh juga syarat yang dibuat adalah dengan adanya manfaat yang diambil terlebih dahulu. Misal saja, calon pembeli berkata, “Saya mau membeli mobilmu dengan syarat engkau menservisnya terlebih dahulu.” Contoh lain, si penjual berkata, “Saya mau menjualkan rumah ini padamu dengan syarat saya tinggal di rumah ini selama sebulan terlebih dahulu.”Atau tidak berkaitan dengan barang, namun si penjual berkata, “Saya mau menjualkan padamu mobil ini, asalkan saya boleh menggunakan rumahmu sebulan lamanya.”
Untuk persyaratan manfaat di atas didukung dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin membeli unta milik Jabir yang sudah lemah berjalan, namun Jabir memberi syarat agar unta tersebut bisa dimanfaatkan terlebih dahulu untuk ditunggangi ke rumah, baru setelah itu diserahkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika itu ia menunggangi unta yang sudah kepayahan dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menghampirinya dan mendoakan kebaikan untuknya, lalu beliau memukul unta tersebut. Tiba-tiba unta tadi berjalan cepat sekali yang tidak pernah ditemukan sebelumnya seperti itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Jabir, “Jual saja untamu tersebut padaku dengan harga satu uqiyyah.” Jabir menjawab, “Tidak mau.” Kemudian beliau kembali menawar, “Ayolah jual saja padaku.” Jabir berkata,
فَبِعْتُهُ بِوُقِيَّةٍ وَاسْتَثْنَيْتُ عَلَيْهِ حُمْلاَنَهُ إِلَى أَهْلِى فَلَمَّا بَلَغْتُ أَتَيْتُهُ بِالْجَمَلِ فَنَقَدَنِى ثَمَنَهُ ثُمَّ رَجَعْتُ فَأَرْسَلَ فِى أَثَرِى
“Aku pun menjual unta tersebut seharga satu uqiyyah pada beliau. Namun aku persyaratkan agar bisa menunggang unta tersebut terlebih dahulu sampai di keluargaku (di Madinah). Setelah aku melakukannya, aku mendatangi beliau dengan membawa unta tersebut. Lalu beliau pun membayar unta tadi. Kemudian aku pun kembali, namun beliau mengutus seseorang untuk membuntutiku.”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَتُرَانِى مَاكَسْتُكَ لآخُذَ جَمَلَكَ خُذْ جَمَلَكَ وَدَرَاهِمَكَ فَهُوَ لَكَ
“Apakah engkau mengira bahwa aku menawar untuk mengambil untamu? Ambil kembali untamu dan dirhammu, itu semua milikmu.” (HR. Bukhari no. 2406 dan Muslim no. 715).
Semoga bermanfaat. Masih berlanjut pada persyaratan atau perjanjian yang tidak sah.

Perjanjian yang Tidak Sah dalam Jual Beli

Perjanjian yang Tidak Sah dalam Jual Beli


Pernah kita melihat ada suatu persyaratan yang dipajang oleh sebuah toko, “Barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan lagi.” Ini adalah persyaratan yang dibuat pemilik toko. Apakah setiap persyaratan atau perjanjian semacam ini sah? Atau masih melihat pada aturan Islam.

Perjanjian yang Bertentangan dengan Aturan Islam

Perjanjian dalam jual beli tidak selamanya mesti dipenuhi. Ada yang bertentangan dengan syari’at atau prinsip Islam, perjanjian tersebut tidak boleh dipenuhi.
Dari  ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Bariroh (budak wanita dari kaum Anshar) pernah mendatangi Aisyah, lantas ia meminta pada Aisyah untuk memerdekakan dia (dengan membayar sejumlah uang pada tuannya, disebut akad mukatabah, -pen). Aisyah mengatakan, “Jika engkau mau, aku akan memberikan sejumlah uang pada tuanmu untuk pembebasanmu. Namun hak wala’mu untukku -di mana wala’ itu adalah hak warisan yang jadi milik orang yang memerdekakannya nantinya-.
Lantas majikan Bariroh berkata, “Aku mau, namun hak wala’mu tetap untukku.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datang dan Aisyah menceritakan apa yang terjadi. Beliau pun bersabda, “Bebaskan dia -Bariroh-, tetapi yang benar, hak wala’ adalah bagi orang yang memerdekakan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata di atas mimbar,
مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ ، مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ ، وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ
Mengapa bisa ada kaum yang membuat suatu persyaratan yang menyelisihi Kitabullah. Siapa yang membuat syarat lantas syarat tersebut bertentangan dengan Kitabullah, maka ia tidak pantas mendapatkan syarat tersebut walaupun ia telah membuat seratus syarat.” (HR. Bukhari no. 456 dan Muslim no. 1504).
Dari hadits di atas bisa diambil pelajaran penting bahwa setiap perjanjian atau persyaratan yang bertentangan dengan aturan Islam, maka itu adalah persyaratan keliru yang tidak boleh dipenuhi.

Perjanjian yang Tidak Sah

Perjanjian dalam jual beli yang tidak sah ada dua bentuk.
Pertama, ada perjanjian yang kembali pada rusaknya akad, yaitu tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli.
Misalnya, barang yang dijual tidak jelas atau harganya tidak jelas, ada ghoror di dalamnya. Atau bisa juga objek yang dijual tidak bisa diserahterimakan.
Ada juga yang tidak memenuhi maksud dari akad. Misalnya saja dalam pernikahan dipersyaratkan menikah untuk nantinya ditalak. Padahal maksud nikah yang sebenarnya adalah untuk menjalin hubungan yang terus menerus, bukan sifatnya temporer.
Kedua, ada perjanjian yang merupakan syarat yang batil, namun tidak sampai merusak akad karena tidak mencacati rukun atau pun syarat jual beli.
Beberapa contoh perjanjian atau persyaratan yang batil:
1- Seseorang berinvestasi dan mempersyaratkan tidak mau menanggung rugi, hanya mau menarik laba. Padahal telah digariskan sebuah kaedah dari hadits,
الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ
Keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian.” (HR. Abu Daud no. 3510, An Nasai no. 4490, Tirmidzi no. 1285, Ibnu Majah no. 2243 dan Ahmad 6: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Jadi kalau memang ingin meraup untung, maka harus punya kesiapan pula untuk menanggung kerugian. Kalau tidak berani demikian, maka itu sama saja meminjamkan uang, lalu ingin meraup untung. Padahal para ulama telah menggariskan sebuah kaedah yang mereka sepakati,
كل قرض جر منفعة فهو حرام
“Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.”
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ
“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436)
2- Suatu perusahaan menjual roti pada suatu toko. Jika roti tersebut tidak laku, maka si punya toko boleh kembalikan pada perusahaan. Ini syarat yang tidak benar.
Yang dibolehkan adalah seperti pada sistem konsinyasi. Konsinyasi merupakan suatu perjanjian di mana pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi atau keuntungan sebagaimana yang telah disepakati. Jika ada barang yang tersisa, boleh dikembalikan pada pihak perusahaan. Pada kasus konsinyasi ini, toko adalah sebagai wakil dari perusahaan dalam menjual barang. Jual beli yang demikian itu dibolehkan dan sah.
3- Penjual menulis pada nota pembelian, “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi.” Syarat ini adalah syarat yang tidak benar. Maksud penjual dengan syarat ini adalah supaya akad jual beli tersebut bersifat lazim (tidak bisa dibatalkan), walau terdapat aib (cacat).
Yang benar, jika ada cacat, barang masih boleh dikembalikan oleh pembeli. Bisa jadi barang cacat itu ditukar dengan yang baru atau bisa jadi diambil uang setelah mendapatkan potongan.
4- Pembeli masih memiliki pilihan untuk mengembalikan barang -misal jika mendapati cacat-, namun tidak bisa minta uang kembali. Yang bisa dilakukan oleh si pembeli adalah mengganti barang lain dengan harga yang sama. Syarat ini juga adalah syarat yang keliru. Syarat tersebut terdapat ghoror karena barang yang ditukar tidaklah jelas barang yang mana. Begitu pula memudaratkan si pembeli karena seakan-akan penjual memaksa untuk memilih barang yang lain yang tidak jelas, namun harganya harus sama.
5- Dalam sistem kredit motor (leasing), jika debitur (pihak yang berutang) menunda pelunasan cicilan satu waktu tertentu, maka dibuat syarat bahwa barang kredit tersebut harus dikembalikan. Ini adalah syarat yang keliru karena bertentangan dengan konsekuensi akad yaitu adanya penundaan bayaran dengan harga yang lebih tinggi. Ini juga termasuk tindakan zalim dari pihak kreditur pada debitur. Padahal dalam masalah utang piutang jika ada orang yang benar-benar susah untuk membereskan utangnya, hendaknya diberi tenggang waktu. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280). Baca selengkapnya hukum leasing (kredit lewat pihak ketiga).