Sabtu, 28 Desember 2013

Pengertian Panca Usaha Tani

Panca Usaha Tani terdiri dari:

1. Penggunaan Bibit Unggul

Benih unggul merupakan benih yang telah di pilih dan dipilah agar menghasilkan kwalitas yang baik dan tahan hama penyakit dan gangguan lainnya. Penggunaan bibit unggul merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan produksi.

2. Pengolahan Tanah Yang Baik

Tanah yang baik adalah tanah yang mampu menyediakan unsur-unsur hara secara lengkap. Selain harus mengandung zat organik dan anorganik, air dan udara, yang tidak kalah penting adalah pengolahan tanah yang bertujuan memperbaiki struktur tanah. Tanah yang gembur akibat pengolahan memiliki rongga-rongga yang cukup untuk menyimpan air dan udara. Kondisi ini juga menguntungkan bagi mikroorganisme tanah yang berperan dalam proses dekomposisi mineral dan zat organik tanah.

3. Pemupukan yang tepat

Pemupukan bertujuan untuk menggantikan hara yang hilang terbawa panen, volatilisasi, pencucian, fiksasi, dan sebagainya.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan daya saing usaha tani produk pertanian serta sejalan dengan berbagai isu lingkungan dan pertanian berkelanjutan yang berbasis sumberdaya, makin mendorong perlunya rekomendasi teknologi spesifik lokasi, terutama pupuk.

4. Pengendalian hama/penyakit

 

Pengendalian hama dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu mekanis, pengaturan sanitasi lingkungan atau ekologi, dan kimiawi.
Pengendallian hama secara mekanis dilakukan dengan cara menangkap langsung hama yang ada. Pengendalian mekanis dilakukan bila populasi hama sedikit. Bila populasinya banyak, sebaiknya digunakan cara lain karena tidak efesien dalam hal waktu maupun tenaga kerja
Pengendalian lainnya adalah dengan pengaturan sanitasi lingkungan. Sanitasi yang baik dan terjaga mengurangi kemungkinan hama yang menyerang.
Pengendalian secara kimiawi pun dapat dijadikan pilihan bila cara lain tidak mungkin dilakukan atau tidak dapat mengatasi hama. Artinya, bisa sudah dilakukan cara mekanis atau sanitasi lingkungan tetap saja hama menyerang tanaman maka cara kimia pun digunakan. Di pasaran sudah banyak dijual berbagai merek dan jenis pestisida untuk mengatasi hama anggrek. Hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan pestisida adalah dosis dan cara pemakaiannya. Bila dosis dan cara pemakainan salah, akan terjadi kerusakan pada komoditas pertanian maupun gangguan kesehatan manusia. Penggunaan pestisida relatif lebih praktis dan cepat cara kerjanya. Namun demikian, biaya yang diperlukan lebih besar dibandingkan cara mekanis maupun sanitasi lingkungan

5. Pengairan atau irigasi

 

irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian, yang jenisnya meliputi irigasi air permukaan, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak. Rismunandar (1993) menjelaskan bahwa yang disebut irigasi merupakan usaha pengendalian, penyaluran dan pembagian air yang benar–benar diatur oleh manusia dan air benar–benar tunduk kepada manusia.
Manfaat irigasi air tanah sebagai sumber air pertanian bagi petani pemakai air tanah, bagaimana mekanisme dan kontribusi pembayaran irigasi airtanah oleh petani pemakai airtanah.

PERKEBANGAN SEJARAH DUNIA SEJAK PD II s/d PERKEMBANGAN MUTAKHIR

I.  Hubungan PD II dengan  proses Dekolonisasi Asia-Afrika
a.  Pengertian Dekolonisasi
adalah suatu gerakan untuk menentang kolonial atau kekuasaan bangsa-bangsa Eropa, atau bangkitnya bangsa-bangsa Asia-Afrika
untuk menentang kekuasaan bangsa Eropa yang bertujuan untuk mencapai kemerdekaan.
b.  Proses Dekolonisasi
Dekolonisasi dimulai dengan gerakan menentang penjajah dengan berbagai cara kemudian dilanjutkan dengan proses kemerdeka
an kemudian lahirlah negara- negara baru di kawasan Asia-Afrika
c.  Gerakan Nasionalisme Asia-Afrika
  1. Faktor-faktor yang mempengaruhi
  2. Gerakan Nasionalisme Asia-Afrika
  3. Lahirnya negara-negara baru
d.  Hubungan PD II dengan gerakan Dekolonisasi Asia-Afrika
Akibat PD II telah mempengaruhi pola pikir bangsa Asia Afrika yang telah lama mengalami penindasan dan penjajahan sehingga
menimbulkan suatu gerakan yang ingin melepaskan diri dari penjajah yang terlibat dalam PD I maupun PD II’
II.  Akibat PD II  dengan lahirnya negara Adi Kuasa ( Super Power)
Berakhirnya PD II dengan kemenangan di pihak Sekutu dimana Amerika Serikat sebagai negara pemenang dan penyebab kemenangan sehingga Amerika Serikat menjadi negara kreditur di dunia, misalnya di negara-negara Eropa Barat AS memberi bantuan untuk membangun kembali negara-negar tersebut yang hancur akibat perang.
Begitu juga dengan Uni Soviet yang juga keluar sebagai pemenang di pihak Sekutu yang berhAsil membebaskan Eropa Timur
dari tangan Jerman .  PD II telah berakhir dan telah mengubah perkembangan politik dunia. AS dan US sebagai pemenang muncul sebagai negara Adi Kuasa yang sangat dibutuhkan dunia sehingga disebut juga sebagai negara Super Power.
III. Faktor-faktor  penyebab Perang Dingin
  • Pengertian
  • Faktor-faktor penyebab
  • Dampak perang dingin
  • Perkembangan teknologi persenjataan dan ruang angkasa
  • Perluasan perang dingain ke luar Eropa
  • Berakhirnya perang dingin

tuntutan reformasi



Dibawah ini merupakan bagian yang dapat dijelaskan berdasarkan Bahan Tayangan (UUD45 dan TAP MPR)
1.       Tuntutan Reformasi
-          Amandemen Undang-undang Dasar 1945
-          Penghapusan Dokktrin Dwi Fungsi ABRI
-          Penegakan Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN
-          Otonomi Daerah
-          Kebebasan Pers
-          Mewujudkan Kehidupan Demokrasi
2.       Latar Belakang Perubahan Undang-Undang Dasar 1945
-          Kekuasaan Tertinggi ditangan MPR
-          Kekuasaan yang sangat Besar Pada Presiden
-          Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan Multitafsir
-          Kewenangan pada presiden untuk Mmengatur hal-hal penting dengan Undang-Undang
-          Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan Negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi
3.       Tujuan Perubahan Undang-Undang Dasar
Menyempurnakan aturan dasar, mengenai :
-          Tatanan Negara
-          Kedaulatan Rakyat
-          Hak Asasi Manusia (HAM)
-          Pembagian kekuasaan
-          Kesejahteraan Sosial
-          Eksistensi Negara Demokrasi dan Nefara Hukum
-          Hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan Bangsa
4.       Kesepakatan Dasar
-          Tidak mengubah pembuaan UUD 1945
-          Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
-          Mempertegas sistem Presidensil
-          Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat hal-hal Normatif akan dimasukan kedalam ppasal-pasal
-          Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”

Dwifungsi ABRI

Dwifungsi ABRI adalah suatu dokrin di lingkungan Militer Indonesia yang menyebutkan bahwa TNI memiliki dua tugas, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara. Dengan peran ganda ini, militer diizinkan untuk memegang posisi di dalam pemerintahan. Pernyataan di atas berdasarkan beberapa pidato Soeharto. Soeharto mengatakan bahwa  sejalan dengan pelaksanaan tugasnya sebagai alat pertahanan dan keamanan, maka ABRI harus dapat dengan tepat melaksanakan peranannya sebagai kekuatan sosial, politik.
Sedangkan dalam bentuknya ABRI sebagai kekuatan sosial, memiliki dua buah fungsi. Yaitu fungsi stabilisator dan fungsi dinamisator. ABRI sebagai pelaksana tugas keamanan Negara juga kemanunggalannya dengan rakyat yang lebih di kenal dengan ABRI masuk desa maka dapat di kategorikan ABRI sebagai dinamisator sedangkan sebagai stabilisator dalam kehidupan bangsa dan negara. Sejarah mencatat bahwa ABRI telah membuktikan kedua fungsinya dalam tindakan-tindakan berikut ini:
a.ABRI sebagai dinamisator :
1.Kemampuan ABRI untuk berkomunikasi dengan rakyat, untuk merasakan dinamika masyarakat , dan untuk memahami serta mersasakan aspirasi serta kebutuhan-kebutuhan rakyat, memungkinkan ABRI untuk secara nyata membimbing, menggugah dan mendorong masyarakat untuk lebih giat melakukan partisipasi dalam pembangunan. Dalam halini dapat di contohkan dalam amnunggal desa yang lebh di kenal dengan ABRI masuk desa, abri masuk desa ini membantu segala hal yang yang berkaitan dengan pembanguna desa dalam rangk mengabdi kepada masyarakat.
2.Kemampuan tersebut dapat mengarah kepada dua jurusan. Di satu pihak hal tersebut merupakan potensi nyata ABRI untuk membantu masyarakat menegakkan asas-asas serta tata cara kehidupan bermasyarakat dan bernegara, termasuk juga rencana-rencana serta proyek-proyek pembangunan. Di lain pihak hal itu menyebabkan ABRI dapat berfungsi sebagai penyalur aspirasi-aspirasi dan pendapat-pendapat rakyat.
3.Untuk dapat lebih meningkatkan kesadaran nasional dan untuk dapat mensukseskan dan untuk dapat mensukseskan pembangunan, diperlukan suatu disiplin social dan disiplin nasional yang mantap. Oleh karena disiplin ABRI bersumber pada Saptamarga dan Sumpah Prajurit, sehingga secara masyarakat, maka ABRI dapat berbuat banyak dalam rangka pembinaan serta peningkatan disiplin nasional tersebut.
4.Sifat ABRI yang modern serta penguasaan ilmu dan teknologi serta perlatan yang maju, memberikan kemampuan kepada ABRI untuk juga mempelopori usaha-usaha modernisasi.
b.ABRI sebagai stabilisator :
1.Kemampuan ABRI untuk berkomunikasi dengan rakyat, untuk merasakan dinamika masyarakat dan untuk memahami aspirasi-aspirasi yang hidup dalam masyarakat, membuat ABRI menjadi salah satu jalur penting dalam rangka pengawasan sosial.
2.Kesadaran nasional yang tinggi yang dimiliki oleh setiap prajurit ABRI merupakan suatu penangkal yang efektif terhadap pengaruh social yang bersifat negatif dari budaya serta nilai-nilai asing yang kini membanjiri masyarakat Indonesia.
3.Sifat ABRI yang realistis dan pragmatis dapat mendorong masyarakat agar dalam menanggulangi masalah-masalah berlandaskan tata pilir yang nyata dan berpijak pada kenyataan situasi serta kondisi yang dihadapi, dengan mengutamakan nilai kemanfaatan bagi kepentingan nasional. Kemudian rakyat akan dapat secara tepat waktu menentukan prioritas-prioritas permasalahan dan sasaran-sasaran yang diutamakan.
4.Dengan demikian akan dapat dinetralisasi atau dikurangi ketegangan, gejolak-gejolak dan keresahan-keresahan yang pasti akan melanda masyarakat yang sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan dan karenanya mengalami perubahan social yang sangat cepat.
Pengaturan Dwifungsi ABRI dalam undang-undang sendiri baru dimulai pada era Orde Baru, undang-undang yang mengatur Dwifungsi ABRI ialah Ketetapan MPRS Nomor XXIV/MPRS/1966, yang kemudian disusul oleh UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 16 Tahun 1969, Ketetapan MPR No. IV/MPR/1978, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahaan Keamanan Negara, dan UU no. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit ABRI.
Adapun penjelasan lebih lanjut tentang beberapa pasal tersebut adalah sebagai berikut :
UU No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD yang antara lain mengatakan :
“Mengingat Dwifungsi ABRI sebagai alat negara dan kekuatan social harus kompak bersatu dan merupakan kesatuan untuk dapat menjadi pengawal Pancasila dan UUG 1945 yang kuat dan sentosa.”
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara mengukuhkan Dwifungsi ABRI sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional dengan kalimat :
“Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan kekuatan sosial yang tumbuh dari rakyat bersama rakyat menegakkan kemerdekaan bangsa dan negara.”
UU No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara, pasal 16 berbunyi :
“Angkatan bersenjata mempunyai fungsi sebagai kekuatan pertahanan kemanan negara dan sebagai kekuatan social.”
Dalam Penjelasan Pasal ini dirumuskan :
“Fungsi Angkatan bersenjata sebagai kekuatan social sudah ada sejak kelahirannya serta merupakan bagian dari hasil proses perjuangan dan pertumbuhan bangsa Indonesia yang telah dirumuskan dalam marga kesatu sampai marga ketiga Saptamarga dan dinyatakan sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional dalam Garis-garis Besar Haluan Negara. (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978).
Selanjutnya dalam pasal 28 dikatakan :
“(1) Angkatan bersenjata sebagai kekuatan social bertindak selaku dinamisator dan stabilisator yang bersama-sama kekuatan social lainnya memikul tugas dan tanggung jawab mengamankan dan mensukseskan perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini angkatan bersenjata diarahkan agar secara aktif mampu meningkatkan dan memperkukuh ketahanan nasional dengan ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai maslaah kenegaraan dan pemerintahan, mengembangkan demokrasi Pancasila dan kehidupan konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam sefala usaha dan kegiatan pembangunan nasional.”
Penjelasan Pasal ini berbunyi :
“Sepanjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia terbukti angkatan bersenjata merupakan pengawal dan pengamal Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang setia, sehingga dalam peranannya sebagai kekuatan social, angkatan bersenjata mendayagunakan kempuannya selaku dinamisator dan stabilisator dalam menunaikan tugas dan tanggung jawab mengamankan dan mensukseskan perjuangan dalam mewujudkan tujuan nasional.
Dalam rangka pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, angkatan bersenjata diarahkan agar mampu secara aktif dan positif ikut serta memupuk serta memantapkan perseatuan dan kesatuan bangsa dan mampu berpersan dalam pembangunan nasional ke arah terwujudnya ketahanan nasional yang tangguh.”
Terakhir, UU no. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit ABRI menegaskan dalam Pasal 6-nya :
“Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia mengemban Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan kekuatan social politik.”
Secara umum dapat kita jelaskan bahwa kedudukan militer pada masa orde baru ini sangatlah banyak dalam bidang pemerintahan, tidak hanya dari tingkat tertinggi namun juga sampai ke tingkat yang paling rendah pun masih dipimpin oleh orang-orang yang berasaldari ABRI. Hal ini terjadi karena adanya  kepercayaan dari setiap kalangan bahwa ABRI mampu melaksanakan tugas kenegaraan dan juga sudah pasti mampu melaksanakan tugas mengabdi kepada masyarakat.
Keikutsertaan militer dalam bidang politik secara umum bersifat antipartai. Militer percaya bahwa mereka merupakan pihak yang setia kepada modernisasi dan pembangunan. Sedangkan partai politik dipandang memiliki kepentingan-kepentingan golongan tersendiri.
Ø  Hubungan  antara ABRI dan kemunculan beberapa partai politik sepanjang era Orde Baru:
1)      Munculnya partai golkar kelahiran Golkar tidak lepas dari peran dan dukungan militer, yang pada saat itu merupakan bentuk reaksi terhadap meningkatnya kampanye PKI. Embrio Golkar awalnya muncul dengan pembentukan Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar)
2)      Munculnya Partai Persatuan Pembangunan lahirlah PPP pada tanggal 5 Januari 1973 yang ditandatangani oleh NU, Parmusi, PSII, dan Perti. Ketersediaan partai-partai tersebut tidak lepas dari tekanan pemerintah dan militer.
3)      Munculnya Partai Demokrasi Indonesia (PDI) PDI juga merupakan partai yang terbentuk pada praktik fusi oleh pemerintah. PDI terfusi atas partai-partai yang cenderung bersifat nasionalis seperti PNI, Murba, IPKI, serta Parkindo dan Partai Katolik (yang menolak dikategorikan dalam kategori material-spiritual). Ketiga partai yang terbentuk ini kemudian mengindikasikan keberhasilan penyederhanaan partai pada Orde Baru (dengan bantuan ABRI atau militer), karena sejak saat itu hingga tahun 1998/1999 hanya PPP, PDI dan Golkar yang mengikuti pemilihan umum.
Ø  Dampak negative dari dwi fungsi ABRI
(a). Banyaknya jabatan pemerintahan mulai dari Bupati, Walikota, Gubernur, Pejabat Eselon, Menteri, bahkan Duta Besar diisi oleh anggota ABRI yang “dikaryakan”,
(b). Selain dilakukannya pembentukan Fraksi ABRI di parlemen, ABRI bersama-sama Korpri pada waktu itu juga dijadikan sebagai salah satu tulang punggung yang menyangga keberadaan Golkar sebagai “partai politik” yang berkuasa pada waktu itu,
(c). ABRI melalui berbagai yayasan yang dibentuk diperkenankan mempunyai dan menjalankan berbagai bidang usaha dan lain sebagainya.
(d). Kecenderungan ABRI untuk bertidak represif dan tidak demokratis/otoriter. Hal ini dapat terjadi karena kebiasaan masyarakat yang terbiasa taat dan patuh kepada ABRI. Sehingga masyarakat enggan untuk mencari inisiatif dan alternatif karena semua inisiatif dan alternatif harus melalui persetujuan ABRI. Kalaupun masyarakat telah mengungkapkan inisiatifnya, tak jarang inisiatif tersebut ditolak oleh ABRI yang menjabat sebagai petinggi di wilayahnya tersebut,
(e). Menjadi alat penguasa, yakni dengan adanya dwifungsi ABRI ini, maka ABRI dengan bebas bergerak untuk menjabat di pemerintahan. Sehingga untuk mencapai tingkat penguasa tidak mustahil untuk dilakukan oleh seorang ABRI, sehingga dengan mudah ABRI mengatur masyarakat, dan
(f). Tidak berjalannya fungsi kontrol oleh parlemen. Dampak dari kondisi ini adalah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, misalnya dalam bentuk korupsi. Hal tersebut dapat terjadi karena ABRI juga yang bertindak sebagai parlemen sehigga ia tidak ingin repot-repot melakukan kontrol terhadap bawahannya.