Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu`
1. Apa saja yang keluar dari kemaluan dan dubur, berupa
kencing, berak, atau kentut. Allah SWT berfirman yang artinya, "Atau
kembali dari tempat buang air." (Al-Maidah:6)
Rasulullah saw. bersabda, "Allah tidak akan menerima shalat seorang di
antara kamu yang berhadas sampai ia berwudhu` (sebelumnya)." Maka,
seorang sahabat dari negeri Hadramaut bertanya. "Apa yang dimaksud hadas
itu wahai Abu Hurairah?" Jawabnya, "Kentut lirih maupun kentut keras."
(Muttafaqun `alaih Fathul Bari I: 234, Baihaqi I:117, Fathur Robbani,
Ahmad II:75 no:352) Dan hadits ini menurut sebagian mukharrij selain
yang disebut di atas tidak ada tambahan (tentang pernyataan orang dari
Hadramaut itu), Muslim I:204 no:225, `Aunul Ma`bud I:87 no:60, dan
Tirmidzi I: 150 no:76.
"Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, "Mani, wadi dan madzi (termasuk
hadas). Adapun mani, cara bersuci darinya harus dengan mandi besar.
Adapun madi dan madzi," maka dia berkata, "cucilah dzakarmu, kemaluanmu,
kemudian berwudhu`lah sebagaimana kamu berwudhu` untuk shalat!"
(Shahih: Shahih Abu Daud no:190, dan Baihaqi I:115).
2. Tidur pulas sampai tidak tersisa sedikitpun
kesadarannya, baik dalam keadaan duduk yang mantap di atas ataupun
tidak. Karena ada hadits Shafwan bin Assal, ia berkata, "Adalah
Rasulullah saw. pernah menyuruh kami, apabila kami melakukan safar agar
tidak melepaskan khuf kami (selama) tiga hari tiga malam, kecuali karena
janabat, akan tetapi (kalau) karena buang air besar atau kecil ataupun
karena tidur (pulas maka cukup berwudhu`)." (Hasan: Shahih Nasa`i no:123
Nasa`i I:84 dan Tirmidzi I:65 no:69).
Pada hadits ini Nabi saw. menyamakan antara tidur nyenyak dengan kencing dan berak (sebagai pembatal wudhu`).
"Dari Ali r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Mata adalah pengawas
dubur-dubur; maka barangsiapa yang tidur (nyenyak), hendaklah
berwudhu`." (Hasan: Shahih Ibnu Majah no:386. Ibnu Majah I:161 no:477
dan `Aunul Ma`bud I:347 no:200 dengan redaksi sedikit berlainan).
Yang dimaksud kata al-wika` ialah benang atau tali yang digunakan untuk menggantung peta.
Sedangkan kata "as-sah" artinya : "dubur" Maksudnya ialah "yaqzhah"
(jaga, tidak tidur) adalah penjaga apa yang bisa keluar dari dubur,
karena selama mata terbuka maka pasti yang bersangkutan merasakan apa
yang keluar dari duburnya. (Periksa Nailul Authar I:242).
3. Hilangnya kesadaran akal karena mabuk atau sakit.
Karena kacaunya pikiran disebabkan dua hal ini jauh lebih berat daripada
hilangnya kesadaran karena tidur nyenyak.
4. Memegang kemaluan tanpa alas karena dorongan
syahwat, berdasarkan sabda Nabi saw.,"Barangsiapa yang memegang
kemaluannya, maka hendaklah berwudhu`." (Shahih: Shahih Ibnu Majah
no:388, `Aunul Ma`bud I:507 no:179, Ibnu Majah I:163 no:483, `Aunul
Ma`bud I:312 no:180 Nasa`i I:101, Tirmidzi I:56 no:56 no:85).
Betul, ia memang bagian dari anggota badanmu, bila sentuhan tidak
diiringi dengan gejolak syahwat, karena sentuhan model seperti ini
sangat memungkinkan disamakan dengan menyentuh anggota badan yang lain.
Ini jelas berbeda jauh dengan menyentuh kemaluan karena termotivasi oleh
gejolak syahwat. Sentuhan seperti ini sama sekali tidak bisa
diserupakan dengan menyentuh anggota tubuh yang lain karena menyentuh
anggota badan yang tidak didorong oleh syahwat dan ini adalah sesuatu
yang amat sangat jelas, sebagaimana yang pembaca lihat sendiri (Tamamul
Minnah hal:103).
5. Makan daging unta sebagaimana yang diriwayatkan oleh
al-Bara` bin `Azib ra ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda,
"Berwudhu`lah disebabkan (makan) daging unta, namun jangan berwudhu`
disebabkan (makan) daging kambing!" (Shahih: Shahih Ibnu Majah no:401,
Ibnu Majah I:166 no:494, Tirmidzi I:54 no:81, `Aunul Ma`bud I:315
no:182).
Dari Jabir bin Samurah r.a. bahwa ada seorang sahabat bertanya kepada
Nabi saw. apakah saya harus berwudhu` (lagi) disebabkan (makan) daging
kambing? Jawab Beliau, "Jika dirimu mau, silakan berwudhu`; jika tidak
jangan berwudhu` (lagi)." Dia bertanya (lagi) "Apakah saya harus
berwudhu` (lagi) disebabkan (makan) daging unta?" Jawab Beliau, "Ya
berwudhu`lah karena (selesai makan) daging unta!" (Shahih Mukhtashar
Muslim no:146 dan Muslim I:275 no:360).
Kamis, 13 Juni 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
NB: Tulis saran,dan kritik mohon tidak menuliskan hal-hal yang mengandung unsur SARA, kata - kata yang provokativ (Flamming) maupun menjurus Pornografi, SPAMMING maupun Promosi dan supaya lebih bagus??????