Kamis, 13 Juni 2013

Kegunaan Kaidah Fikih

Berbagai unglcapan para ulama tentang kepentingan dan manfaat dari kaidah-kaidah fikih ini, antara lain: "Dengan kaidah-kaidah fikih kita tahu hakikat dari fikih, objek bahasanfikih, cara pengambilan fikih dan rahasia-rahasia fikih, menjadi terampil di dalam memahami fikih dan menghadirkan fikih".27 "Sesungguhnya kaidah-kaidah fikih itu menggambarkan nilai-nilai fikih, kebaikan dan keutamaan serta intinya. Dari bentuk dan uraian tentang kaidah fikih menampakkan pola pikir fikih Islam yang sangat luas dan mendalam dan tampak pula kekuatan filosofinya yang rasional serta kemampuannya di dalam mengumpulkan fikih dan mengembalikannya kepada akarnya".28
Hasbi al-Shiddieqy menyatakan bahwa nilai seorang fakih (ahli hukum Islam) diukur dengan dalam dan dangkalnya dalam kaidah fikih ini, karena di dalam kaidah fikih terkandung rahasia dan hikmah-hikmah fikih".29
Dari uraian di atas bisa disimpulkan kegunaan kaidah-kaidah fikih,
antara lain:
  1. Dengan mengetahui kaidah-kaidah fikih kita akan mengetahui asas-asas umum fikih. Sebab, kaidah-kaidah fikih itu berkaitan dengan materi fikih yang banyak sekali jumlahnya. Dengan kaidah-kaidah fikih kita mengetahui benang merah yang mewarnai fikih dan menjadi titik temu dari masalah-masalah fikih.
  2. Dengan memerhatikan kaidah-kaidah fikih akan lebih mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang dihadapi, yaitu dengan memasukkan masalah tadi atau menggolongkannya kepada salah satu kaidah fikih yang ada.
  3. Dengan kaidah fikih akan lebih arif di dalam menerapkan fikih dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk keadaan dan adat kebiasaan yang berlainan.
  4. Dengan menguasai kaidah-kaidah fikih, bisa memberikan jalan keluar dari berbagai perbedaan pendapat di kalangan ulama, atau setidaknya menguatkan pendapat yang lebih mendekati kepada kaidah-kaidah fikih.
  5. Orang yang mengetahui kaidah-kaidah fikih akan mengetahui rahasia-rahasia dan semangat hukum-hukum Islam (ruh al-hukrn) yang tersimpul di dalam kaidah-kaidah fikih.
  6. Orang yang menguasai kaidah-kaidah fikih di samping kaidah-kaidah ushul, akan memiliki keluasan ilmu, dan hasil ijtihadnya akan lebih mendekati kepada kebenaran, kebaikan, dan keindahan.
 
Dikutip dari : Kaidah - Kaidah Fikih
Penerbit : Kencana Prenda Media Grup
Prof. H. A. Djazuli

0 komentar:

Posting Komentar

NB: Tulis saran,dan kritik mohon tidak menuliskan hal-hal yang mengandung unsur SARA, kata - kata yang provokativ (Flamming) maupun menjurus Pornografi, SPAMMING maupun Promosi dan supaya lebih bagus??????